Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Industri kecil sejumlah 16.735unit serta industri besar-menengah sejumlah 163 unit dengan pasar yang tersebar menyebabkan pergudangan di Kabupaten Sleman tumbuh secara sporadis. Pertumbuhan ini menyebabkan berbaurnya pergerakan sekunder (dalam kota) dengan pergerakan primer (antara kota) sehingga meningkatkan kepadatan jalan raya yang sekaligus dapat menaikkan tingkat kecelakaan lalu lintas dalam kota. Untuk mengurangi resiko kemacetan, distribusi barang dan jasa antar kota yang tersistem perlu diwujudkan lewat fasilitas pergudangan yang diatur dengan baik. Pelaksanaan kajian bertujuan untuk mendata dan menganalisis lokasi sebaran pergudangan di 8 Kapanewon (unit administrasi setara kecamatan) yaitu Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, Berbah, Godean, Sleman, dan Mlati serta menentukan kelayakan 8 pasar kurang potensial di Kabupaten Sleman untuk dikembangkan menjadi lokasi pergudangan terpusat yaitu Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Gamping, Pasar Sleman Unit 2, Pasar Setum, Pasar Wonosari, Pasar Tempel Buah, Pasar Ngablak, dan Pasar Kebonagung. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa pasar kurang potensial tersebut dinilai sulit/tidak layak untuk dikembangkan menjadi sentral pergudangan berdasarkan berbagai analisis keruangan/spasial dan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Sleman. Meski begitu kajian juga menemukan adanya potensi pasar-pasar tersebut untuk dialihfungsikan menjadi gudang UMKM yang dapat menjadi sarana pengembangan sektor pariwisata dan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di DIY. Kajian juga melakukan analisis kelayakan lokasi dan kesesuaian yuridis dari 8 pasar kurang potensial terhadap kemungkinan pengembangan kegiatan gudang UMKM di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Yogyakarta adalah suatu kegiatan berupa survei untuk mendapatkan data kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pasar di Kota Yogyakarta pada tahun 2018. Dengan adanya data tersebut dapat menjadi acuan pelayanan publik pada pasar tradisional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan proyek ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif berbasis data lapangan. Sampel data diambil dari 375 responden yang meliputi penjual dan pembeli pada pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hasil dari proyek menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat pengunjung memilih menggunakan pasar tradisional dipengaruhi secara positif oleh kepuasan pengunjung pada aspek sarana prasarana pelayanan pasar dan sarana informasi pelayanan pasar seperti: los, kios, tempat parkir, tempat ibadah, kantor pengelola, radio pasar, dan sebagainya.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Metrologi legal merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan persyaratan formal mengenai pengukuran, satuan pengukuran, alat ukur dan metode pengukuran milik masyarakat. Penyelenggaraan Metrologi Legal mencakup kegiatan pengujian berkala pada alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang disebut dengan tera dan tera ulang. Penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP dapat menjadi landasan dalam perlindungan konsumen dan produsen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam beraktifitas yang berkaitan dengan alat UTTP. Untuk menjamin agar Penyelenggaraan Metrologi Legal dapat berjalan maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Oleh karena itu proyek dilaksanakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dapat mengatur terkait Penyelenggaraan Metrologi Legal yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tera/tera ulang dan hal apapun yang terkait dengan alat UTTP.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Fenomena meningkatnya pertumbuhan pasar modern yang terjadi di kota Yogyakarta dapat dilihat dari data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dimana pada tahun 2008 Provinsi terdapat 5 pusat perbelanjaan (mall), 283 supermarket, 1 pasar tradisional besar dan 337 pasar tradisional lainnya. Keberadaan pasar modern dengan segala kelebihannya dinilai mengancam eksistensi pasar tradisional. Maka beranjak dari persaingan antara kedua pasar itu pemerintah perlu melakukan revitalisasi dari segala bidangnya untuk pasar tradisional agar tidak tergilas oleh perkembangan pasar modern. Pelaksanaan survei perilaku pedagang pasar beringharjo ini merupakan bagian dari proses revitalisasi pasar tradisional. Terdapat empat tahapan survey dan pendekatan yang dilakukan antara lain: pendekatan terkait perilaku pedagang dalam melayani konsumen, perilaku pedagang dalam mengatur display dan menjaga kualitas barang, perilaku pedagang dalam pemasaran, perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan pedagang serta perilaku pedagang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak pengelola pasar yaitu dari dinas pengelolaan pasar provinsi Yogyakarta. Mempelajari perilaku pedagang adalah bagian dari meningkatkan peran pedagang sebagai elemen berpengaruh dalam fungsi pasar beringharjo, baik sebagai tempat belanja maupun sebagai tempat wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Naiknya angka penggunaan UTTP di Kota Yogyakarta menunjukkan perkembangan ekonomi baik di sektor industri, perdagangan maupun jasa. Meningkatnya angka penggunaan UTTP tersebut perlu dimbangi dengan perlindungan bagi kepentingan umum para pelaku kegiatan ekonomi. Namun dalam hal ini, UPT Metrologi Kota Yogyakarta sebagai institusi pelaksana belum memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas terhadap penyelenggaraan alat UTTP, maka penyusunan naskah akademik dan Ranperda menjadi solusi untuk menangani hal tersebut. Naskah akademik disusun menggunakan metode kualitatif-deskriptif lewat gambaran dan analisis data, fakta, dan informasi serta ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP. Kajian menghasilkan rekomendasi bahwa perlu adanya unit khusus untuk mengawal penyelenggaraan alat-alat UTTP secara rinci, mulai dari bidang-bidang dalam unit sampai dengan aturan tentang masa berlakunya tera untuk alat-alat UTTP yang terdaftar baik milik individu maupun perusahaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 47.190.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 47.190.000
Pesatnya perkembangan UMKM dalam sektor industri dan perdagangan di Kota Yogyakarta memunculkan tantangan baru yaitu kesiapan pelaku UMKM dalam pengembangan usaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu bentuk dukungan permodalan dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Namun dukungan permodalan kredit tersebut belum sepenuhnya tersalurkan disebabkan oleh kurangnya pendampingan bagi para pelopor dan pengembang UMKM dalam pencarian modal. Kajian disusun agar menjadi salah satu pijakan untuk merumuskan kebijakan pengembangan UMKM khususnya dalam hal permodalan usaha. Dalam pelaksanaan proyek dilakukan beberapa analisis antara lain; kajian terhadap bentuk program permodalan bagi UMKM baik dari karakteristik dan ketentuan program permodalan, kajian terhadap kinerja dan portofolio UMKM dalam pinjaman, serta kajian terhadap sistem permodalan yang memudahkan UMKM mengakses pinjaman. Sejatinya sebagian besar UMKM telah mengakses kredit bank dengan persyaratan yang paling memberatkan untuk mendapatkan program modal usaha adalah agunan. Dari kajian juga ditemukan bahwa 94% UMKM masih berupa badan usaha perseorangan dan belum memiliki legalitas hukum, hal ini menjadi faktor lemahnya akses UMKM menuju pendanaan bank secara umum.


