Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
PT. lnspirasi Multitama Andalan
Multi Lisensi merupakan Persekutuan Komanditer (CV yang didirikan pada tahun 2014 di Yogyakarta, Indonesia. CV. Multi Lisensi bergerak di bidang penelitian, survei, konsultasi media, pengadaan barang dan jasa, pengembangan sumber daya manusia, dan jasa lainnya. Dalam praktek kerja, kami bermitra dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah pada lingkup profesional senbagai bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah.
Impian kami adalah untuk menjadi perusahaan konsultan terkemuka di indonesia. Misi kami adalah memberikan layanan konsultasi yang berkualitas melalui keterlibatan para ahli di bidangnya masing-masing. Inovasi adalah kunci dalam segala hal yang kami lakukan. Di Multi Lisensi, kami membangun lingkungan kerja yang produktif dan bersahabat melalui penelitian dan evaluasi berkala untuk perbaikan persuhaan.
Menjadi perusahaan yang professional, terpercaya dan inovatif
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 187.867.500
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 187.867.500
Kegiatan penyusunan Penyesuaian dan Penilaian NJOP PBB-P2 bermaksud untuk mendapatkan rekomendasi berbasis akademis dalam penetapan SK NJOP sebagai dasar NJOP PBB di Barito Selatan. Pencapaian optimalisasi ini menjadi tuntutan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak PBB P2. Kegiatan dilaksanakan di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang sudah ditentukan yaitu di 3 (tiga) kelurahan antara lain Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper dan Kelurahan Jelapat di Kecamatan Dusun Selatan. Luaran dari kajian adalah pelaksanaan survei lapangan, olah peta geografis per kelurahan kajian, serta analisis dan penentuan nilai properti yang menghasilkan penyesuaian Nilai Indikasi Rata-rata/NIR (baik NIR Bumi maupun NIR Bangunan) dan Nilai Jual Objek Pajak/NJOP di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 172.682.700
Penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai bahan dasar bagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan dan Pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan sebagai akibat dari adanya ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangkauan pengaturan Ranperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan dalam pemajuan dan pembangunan desa, seperti belum meratanya dana yang diberikan oleh pemerintah (pembangunan desa di wilayah DIY telah dilaksanakan melalui berbagai program lewat anggaran yang berasal dari APBN, APBD, dan Dana Keistimewaan), menjadi pengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan dan pemantauan terhadap program-program yang telah diselenggarakan, serta mengatur koordinasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program pemajuan dan pembangunan desa. Arah kebijakan dan strategi dari Ranperda akan meliputi penyelenggaraan pemajuan dan pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan, menentukan lembaga daerah yang akan diberi wewenang, sistem informasi, partisipasi masyarakat, dan pengaturan sumber pendanaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 126.286.188
Kajian dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, peraturan tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 5 tahun 2019 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2039. Kajian bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Proyek ini melibatkan analisis kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang, identifikasi potensi kerusakan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan kawasan permukiman, dan sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hasil proyek ini meliputi analisis kawasan permukiman eksisting, kesenjangan alokasi rencana pola ruang, dan analisis kesesuaian lokasi perumahan. Dari pelaksanaan proyek, ditemukan sekitar 19,32% kawasan permukiman eksisting di DIY tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman dalam RTRW DIY. Kawasan permukiman juga tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan KRB (kawasan rawan bencana). Terdapat 14.577 ha kawasan permukiman yang belum terwujud dari rencana RTRW DIY, terbesar di Kabupaten Sleman. Sekitar 44% dari 182 lokasi perumahan yang teridentifikasi tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman RTRW.