Identifikasi Kesesuaian Pembangunan Perumahan dalam Kawasan Peruntukan Permukiman DIY

Tahun

Nilai Kontrak

Nilai

Rp 126.286.188

Kajian dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, peraturan tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 5 tahun 2019 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2039. Kajian bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Proyek ini melibatkan analisis kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang, identifikasi potensi kerusakan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan kawasan permukiman, dan sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hasil proyek ini meliputi analisis kawasan permukiman eksisting, kesenjangan alokasi rencana pola ruang, dan analisis kesesuaian lokasi perumahan. Dari pelaksanaan proyek, ditemukan sekitar 19,32% kawasan permukiman eksisting di DIY tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman dalam RTRW DIY. Kawasan permukiman juga tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan KRB (kawasan rawan bencana). Terdapat 14.577 ha kawasan permukiman yang belum terwujud dari rencana RTRW DIY, terbesar di Kabupaten Sleman. Sekitar 44% dari 182 lokasi perumahan yang teridentifikasi tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman RTRW.