
Kajian Inventarisasi Pergudangan dan Kelayakan Pasar Untuk Pergudangan di Kabupaten Sleman
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Industri kecil sejumlah 16.735unit serta industri besar-menengah sejumlah 163 unit dengan pasar yang tersebar menyebabkan pergudangan di Kabupaten Sleman tumbuh secara sporadis. Pertumbuhan ini menyebabkan berbaurnya pergerakan sekunder (dalam kota) dengan pergerakan primer (antara kota) sehingga meningkatkan kepadatan jalan raya yang sekaligus dapat menaikkan tingkat kecelakaan lalu lintas dalam kota. Untuk mengurangi resiko kemacetan, distribusi barang dan jasa antar kota yang tersistem perlu diwujudkan lewat fasilitas pergudangan yang diatur dengan baik. Pelaksanaan kajian bertujuan untuk mendata dan menganalisis lokasi sebaran pergudangan di 8 Kapanewon (unit administrasi setara kecamatan) yaitu Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, Berbah, Godean, Sleman, dan Mlati serta menentukan kelayakan 8 pasar kurang potensial di Kabupaten Sleman untuk dikembangkan menjadi lokasi pergudangan terpusat yaitu Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Gamping, Pasar Sleman Unit 2, Pasar Setum, Pasar Wonosari, Pasar Tempel Buah, Pasar Ngablak, dan Pasar Kebonagung. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa pasar kurang potensial tersebut dinilai sulit/tidak layak untuk dikembangkan menjadi sentral pergudangan berdasarkan berbagai analisis keruangan/spasial dan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Sleman. Meski begitu kajian juga menemukan adanya potensi pasar-pasar tersebut untuk dialihfungsikan menjadi gudang UMKM yang dapat menjadi sarana pengembangan sektor pariwisata dan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di DIY. Kajian juga melakukan analisis kelayakan lokasi dan kesesuaian yuridis dari 8 pasar kurang potensial terhadap kemungkinan pengembangan kegiatan gudang UMKM di Kabupaten Sleman.