Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045

Tahun

Nilai Kontrak

Nilai

Rp 168.602.340

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.