
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang Sarana Prasarana dan Utilitas Umum
Ruang wilayah Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan untuk dapat mewadahi kegiatan-kegiatan secara optimal dan berkelanjutan sehingga perlu adanya peraturan untuk penataan ruang daerah secara spesifik, terutama dalam hal segi sarana prasarana dan utilitas umum. Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di lahan yang terbatas menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan tata ruang dan sarana prasarana yang ada. Kondisi sarana prasarana dan utilitas umum di Kota Yogyakarta dipengaruhi oleh laju perubahan penggunaan lahan, infrastruktur perkotaan, sistem transportasi, bangunan rumah layak huni, serta sistem pengelolaan prasarana lingkungan. Dalam melakukan rancangan penataan ruang publik, harus dilakukan penyesuaian maksimal dalam pengelolaan sarana prasarana dan utilitas publik. Pengelolaan yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta perlu maksimal dan mencakup materi tentang perencanaan, pembangunan, penyerahan, perawatan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.