Kajian Implementasi Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2020

Klien

Tahun

Nilai Kontrak

Nilai

Rp 49.500.000

Pandemi covid-19 yang muncul di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 merebak ke seluruh dunia pada awal tahun 2020 dan menjadi ancaman kesehatan global karena memiliki tingkat infeksi yang sangat tinggi. Di Indonesia, kewenangan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terbagi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk langkah pemerintah daerah untuk merespon penyebaran Covid-19 adalah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Di Kota Yogyakarta peraturan ini terbit dalam bentuk Perwal No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan masyarakat serta bagaimana implementasi nyata dari peraturan tersebut. Hasil dari analisis survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Yogyakarta melihat covid-19 sebagai sebuah resiko besar berdasar faktor-faktor bahaya, tingkat penularan dan risiko menular dan tertularnya. Namun ada faktor yang melemahkan persepsi risiko yaitu anggapan bahwa peluang sembuh tinggi serta jikalau tertular covid-19, dirinya tidak akan menularkan ke orang lain. Di sisi lain, perilaku ekonomi juga melemahkan persepsi risiko warga Kota Yogyakarta terhadap covid-19. Ini karena tuntutan ekonomi membuat warga Kota Yogyakarta harus keluar rumah dan bekerja. Dari hasil penelitian, perilaku sering mencuci tangan, tidak bersalaman dan mengenakan masker muncul menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Informasi yang tepat tentang covid-19, pemahaman masyarakat pada aturan dan penegakan aturan menjadi tiga hal yang sangat penting untuk dapat mencegah dan mengendalikan covid-19 di masa tatanan baru ini. Peran Satpol PP sebagai ujung tombak proses sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan pada masyarakat menjadi sangat penting.