
Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengarusutamaan Gender
Penyusunan NA dan Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberi arah yang jelas, sistematis, komprehensif, dan efektif bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap dan di segala bidang pembangunan. Keadilan dan kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dalam pembangunan merupakan hal yang menjadikan proyek pengarusutamaan gender perlu dilakukan. Naskah akademik ini berisi paparan mengenai kajian teoritik, praktik empirik, asas-asas pengaturan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintah, serta uraian mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usulan pengaturan tersebut. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang PUG di DIY meliputi: 1.) ketentuan umum yang memuat urusan akademik berisi batasan pengertian, singkatan atau akronim, dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal dan 2.) materi yang akan diatur meliputi materi substantif yaitu rincian pelaksanaan pengintegrasian perspektif kesetaraan gender, rincian pelaksanaan komitmen mewujudkan kesetaraan gender, rincian penyusunan, pemutakhiran, dan penggunaan data informasi gender beserta pemanfaatannya dalam PUG, dan sebagainya. Fakta empiris menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengimplementasikan pengarusutamaan gender sebagai upaya menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam undang-undang, namun demikian dalam implementasinya belum sesuai yang diharapkan.