
Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Kabupaten Pasuruan
Terletak pada delta jalur ekonomi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah perdagangan, pertanian, dan tujuan wisata, Selain itu, Kabupaten Pasuruan juga disebut sebagai sentra industri di wilayah tapal kuda Jawa Timur. hal ini dikarenakan banyaknya jumlah industri yang terdapat di Kabupaten Pasuruan baik untuk industri besar, menengah, dan industri kecil. Total jumlah industri di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.328 industri, namun hanya 453 industri atau setara dengan 34% industri yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kajian dilaksanakan untuk menyusun dokumen pedoman dalam rangka pencegahan dan penanggulangan apabila terjadi peristiwa kedaruratan yang diakibatkan oleh aktivitas pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Kabupaten Pasuruan. Dari hasil survei ditemukan bahwa pada tahun 2022 penggunaan bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Pasuruan rata-rata sebesar 240.778,27 ton/tahun serta jumlah Limbah B3 rata-rata sebesar 304.124,29 ton/tahun yang memiliki tingkat risiko sedang. Rekomendasi yang diusulkan sebagai program antara lain adalah dengan penyusunan dokumen kedaruratan, sosialisasi, edukasi, pembentukan kelembagaan kedaruratan, pendayagunaan layanan gawat darurat 112 Kabupaten Pasuruan serta mengadakan pelatihan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.