Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Tahun

Nilai Kontrak

Nilai

Rp 48.345.000

Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.